Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta.
"Nanti 'kan KPU bisa periksa," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
IKN Bakal Buka 60 Ribu Formasi CPNS 2024, Pendaftar dari Daerah Ini Dapat Karpet Merah
Puan Maharani dan Budi Arie Bertemu Usai Sidang Tahunan, Bahas Ini
Menkominfo juga menanggapi keputusan KPU yang meloloskan calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Dok.Antara)
"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," ujarnya.