Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memindahkan delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap mengatakan, kedelapan orang tersebut sebelumnya telah ditahan di Batam sejak Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pemindahan ke Jakarta dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan ketamin tersebut, termasuk pihak yang mempersiapkan hingga pemilik barang.
"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: 1,3 Ton Ketamin Dimusnahkan di Batam, Kepala BPOM: Tak Ada Ruang Bagi Racun Generasi Bangsa
Delapan awak MV King Sun tersebut terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Masing-masing memiliki tugas berbeda di dalam kapal.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.
Dalam perkara dugaan penyelundupan ketamin tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun," imbuhnya.
Zulkarnain mengatakan penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan peredaran ketamin tersebut.
Baca Juga: TNI AL Sita Hampir 1,3 Ton Ketamin dari Kapal Asing di Perairan Kepri
"Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya," katanya.
Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin yang ditemukan dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
(Sumber: Antara)
Polisi menggiring para tersangka kasus dugaan penyelundupan ketamin setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun yang terdiri dari seorang warga negara Taiwan serta tujuh warga negara Myanmar sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang merupakan obat keras bukan golongan narkotika di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Antara)