Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah dalam memperkuat independensi sekaligus akuntabilitas hakim. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para hakim. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2016.
"Kita menjaga kemandirian hakim. Kita tingkatkan taraf hidup hakim. Tetapi kemandirian tidak berarti tanpa akuntabilitas hakim," katanya.
Prabowo menjelaskan, pemerintah telah meningkatkan remunerasi bagi para hakim. Kenaikan paling signifikan diberikan kepada hakim yang berada pada jenjang paling junior atau tingkat pertama, dengan peningkatan penghasilan mencapai 280%.
Ia mengaku bangga karena tingkat penghasilan hakim di Indonesia kini disebut telah melampaui rata-rata negara-negara ASEAN.
Baca Juga: Prabowo Ungkap 1,4 Juta Lapangan Kerja Tercipta pada Semester I 2026
"Penghasilan Ketua Mahkamah Agung kita lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura," ujarnya.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut sebelumnya diumumkan Prabowo pada Juni 2025. Kenaikan penghasilan hingga 280% diprioritaskan bagi hakim junior atau hakim tingkat pertama.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat independensi lembaga peradilan dan meminimalkan potensi praktik suap.
Namun, Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kehakiman.
Prabowo (TVP)