Pemprov DKI Denda 4 Perusahaan Rp10 Juta karena Buang Sampah ke TPS Liar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 14:40
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada empat perusahaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada empat perusahaan (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan aktivitas di luar ketentuan perizinan, termasuk membuang sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, masing-masing perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I.

Namun, penindakan tersebut belum berhenti. Pemprov DKI Jakarta kini membongkar rantai pembuangan sampah ilegal dengan menelusuri kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta praktik pembuangan sampah ilegal ditindak tegas.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis, 10 Agustus 2026.

Adapun keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka," ungkapnya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurutnya, DLH DKI akan terus memperluas pemeriksaan terhadap kendaraan lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ke TPS liar Nagrak.

Penelusuran juga akan diarahkan untuk mengetahui asal sampah dan pihak yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan tersebut.

"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," ujarnya.

Setiap perusahaan wajib memastikan sampah yang mereka angkut dikelola sesuai ketentuan dan dibawa menuju fasilitas pengelolaan atau pembuangan resmi.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir," jelas Dudi.

Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di lahan kosong Jalan Penggilingan Baru I RW 03, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur <b>(Kota Administrasi Jakarta Timur)</b> Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di lahan kosong Jalan Penggilingan Baru I RW 03, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Kota Administrasi Jakarta Timur)

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang.

Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. Selain itu, ditemukan pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran," ujarnya.

Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, DLH meminta perusahaan membuka data kegiatan pengangkutan sampah untuk memastikan alur sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.

"Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak," jelas Hilmy.

Menurutnya, penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan di TPS liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pengguna jasanya.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.

Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melanggar, DLH DKI Jakarta akan meningkatkan penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.

HIGHLIGHT

x|close