ASN DKI Diimbau WFH pada 18 Agustus, Maksimal 50 Persen Pegawai per Unit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2026, 19:34
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS Ilustrasi PNS (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merayakan sekaligus memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Melalui kebijakan tersebut, fleksibilitas lokasi kerja dapat diterapkan oleh unit kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, pelaksanaannya tidak berlaku otomatis bagi seluruh ASN karena harus melalui persetujuan atasan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Jumlah pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFH juga dibatasi. Dalam satu subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, maupun unit kerja terkecil, pegawai yang bekerja dari rumah paling banyak 50 persen dari total pegawai.

WFH Tetap Wajib Presensi Dua Kali

ASN yang mendapatkan persetujuan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal sesuai domisili. Mereka juga tetap harus memenuhi ketentuan presensi secara daring.

Presensi dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Pemberian izin WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing pegawai. Artinya, fleksibilitas bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas, target kinerja, maupun fungsi pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Mariano Peralta Raih Gol Perdana Bersama Persib pada Laga Pramusim

Tidak Berlaku untuk Pelayanan Publik

Tidak semua ASN dapat menerapkan skema WFH. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang menjalankan dukungan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

Pengecualian juga berlaku bagi pekerjaan yang membutuhkan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.

Atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Seluruh tugas dan fungsi organisasi tetap harus berjalan secara optimal, efektif, dan efisien.

Sekolah di DKI Juga Dapat Terapkan PJJ

Selain mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN, Dinas Pendidikan DKI Jakarta turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2026.

Dalam ketentuan tersebut, sekolah negeri dan swasta di bawah koordinasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pelaksanaan PJJ tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Sekolah juga diminta memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan terhadap proses belajar siswa.

Komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid juga perlu dilakukan secara intensif agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan sesuai tujuan.

Dengan skema tersebut, kebijakan fleksibilitas pada 18 Agustus tidak berarti pelayanan pemerintahan dan pendidikan dihentikan. Sebaliknya, ASN dan satuan pendidikan tetap diwajibkan memastikan tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai kebutuhan.

HIGHLIGHT

x|close