PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 11:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam setelah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam setelah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Salah satu perkara tersebut menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.

"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Persidangan kedua perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026.

Baca JugaKejagung Periksa 6 Pihak dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Permohonan praperadilan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek pengujian yang berbeda. Permohonan pertama menyangkut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan.

Baca JugaKejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

Adapun permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Gugatan tersebut juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Pengajuan kedua permohonan dilakukan secara terpisah karena objek serta tindakan yang menjadi materi pengujian dalam masing-masing perkara berbeda.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close