Ntvnews.id, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menyita uang tunai Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan terhadap toko emas itu dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas dengan berat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan yang digunakan untuk mengolah emas.
Ade menyebutkan, total emas hasil aktivitas tersebut yang sudah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram. Nilai transaksi dari perdagangan emas tersebut diperkirakan sekitar Rp1,578 miliar.
Baca Juga: Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Perburuan Gajah yang Kepala Terpenggal
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuantan Singingi, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Dari proses penyidikan, polisi menemukan bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Pemburu Gajah, 9 Ekor Tewas Sejak 2024
Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI yang berlangsung sejak Mei 2026.
“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade.
Ade menegaskan pemberantasan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang. Polisi juga menelusuri pihak yang berperan sebagai pemodal, penerima, pengolah, hingga pihak yang memperdagangkan hasil pertambangan ilegal.
Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai aktivitas PETI dari hulu sampai hilir. Polisi juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan uang sitaan dari toko emas yang diduga berasal dari hasil PETI di Kuansing. (Antara)