Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 21 orang tersebut diamankan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education untuk mencegah terjadinya kerusuhan selama aksi berlangsung.
"Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov," kata Budi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pendalaman awal, kepolisian menduga 21 orang yang diamankan tersebut tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi.
Baca Juga: Polda: Pengamanan Demo Harus Humanis dan Tanpa Senjata Api
Mereka diduga merupakan pihak luar yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memicu konflik atau bentrokan antara peserta aksi dan petugas keamanan.
Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Personel tersebut terdiri atas 5.670 anggota Polda Metro Jaya, 222 personel Polres jajaran, 1.500 personel TNI, dan 1.850 personel BKO Mabes Polri.
Pengamanan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, termasuk lokasi kegiatan masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-81 RI.
Budi juga menegaskan seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan aksi dilarang membawa senjata api sesuai arahan Kapolda Metro Jaya dan SOP yang berlaku.
Baca Juga: Menko Polkam Imbau Masyarakat yang Gelar Unjuk Rasa Tak Bertindak Anarkis
"Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta (Antara)