Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada 2008-2025, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Namun, Anang tidak memerinci materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR yang merupakan penyelenggara negara dan bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
Baca Juga: 2 Orang jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Ditahan Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya melalui praktik under invoicing.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut sebenarnya merupakan dissolving pulp.
Selain itu, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga ASN Kemenhut sebagai Saksi
Praktik tersebut diduga menyebabkan nilai pajak yang seharusnya diterima negara menjadi lebih rendah.
Dalam prosesnya, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Kedua tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah ditetapkan.
Perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka tersebut diduga menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)