Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Nota perlawanan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung sejumlah persoalan. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak disusun secara jelas dan lengkap atau obscuur libel.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Yaqut meminta majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian melalui putusan sela.
Selain itu, tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Mellisa menilai dakwaan terhadap kliennya tidak cermat dan kabur karena, menurutnya, mengesampingkan kewenangan atributif Yaqut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia juga menyinggung Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut sebagai penetapan operasional. Menurut Mellisa, keputusan tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2024.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Dengan demikian, tim hukum Yaqut berpandangan bahwa persoalan mengenai sah atau tidaknya pembagian kuota, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, seharusnya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut dikaitkan dengan dugaan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa juga mendakwa Yaqut terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Kuota tersebut disebut diisi oleh jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.
Dari total kerugian negara yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 terhadap jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian Rp39,95 miliar dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024. Sementara Rp143,92 miliar lainnya disebut berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Jaksa turut menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut, yang disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)