Tegas Soal Karhutla, Menhut Sanksi 42 Perusahaan dan Proses Pidana 9 Kasus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 14:08
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat langkah pengawasan serta penindakan hukum bagi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Langkah tegas ini dibuktikan dengan penanganan yang telah dilakukan terhadap 42 entitas PBPH beserta pemrosesan sembilan perkara pidana.

Saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merinci bahwa dari puluhan subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH telah menerima surat teguran resmi akibat terdeteksinya titik panas (hotspot) serta kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan harian.
 
"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menhut Raja Antoni.
 

Tak sekadar melayangkan sanksi, Kemenhut juga menguji tingkat kesiapsiagaan para pemegang izin dalam merespons ancaman karhutla secara langsung di lapangan. Sejauh ini, audit kesiapsiagaan tersebut telah diterapkan terhadap 15 entitas PBPH.

Di samping langkah korektif administratif, jalur penegakan hukum pidana juga terus bergulir. Menhut menjelaskan terdapat sembilan kasus yang saat ini tengah diproses secara hukum oleh aparat berwenang.
 
"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.
 

Mengenai peta penanganan kasus tersebut, dua perkara di Kalimantan Barat kini memasuki fase penyidikan, sementara satu kasus di Sumatera Utara sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara (P-19). Di sisi lain, proses penyelidikan juga tengah berfokus pada insiden kebakaran kawasan konservasi yang melanda Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
 
Kemenhut memastikan seluruh prosedur hukum ini dikawal secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.
 
Langkah penegakan hukum dan pengawasan intensif ini ditegaskan Menhut sebagai komitmen utama kementerian untuk mencegah meluasnya karhutla sekaligus menuntut kepatuhan para pemilik izin atas tanggung jawab lingkungan mereka.

"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," demikian Raja Juli Antoni.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close