Kosan Jadi Pabrik Narkoba, 'Home Industry' Tembakau Sintetis di Jaksel Digerebek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 11:50
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum bersama tersangka dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan dari dua rumah kos di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum bersama tersangka dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan dari dua rumah kos di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sukses mengungkap pengoperasian industri rumahan (home industry) pembuat narkotika jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan dua kamar kos di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian membekuk dua pemuda berinisial Q (23) dan A (24) serta menyita tembakau sintetis dengan berat keseluruhan mencapai 487,38 gram lengkap bersama seperangkat alat raciknya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengonfirmasi penangkapan serta temuan barang bukti tersebut melalui keterangannya di Jakarta pada hari Rabu (19/8).
 
"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Operasi pembongkaran ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Jakarta Selatan. Penggerebekan tahap pertama dilancarkan pada Sabtu (1/8) di sebuah hunian kos kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa, di mana petugas mengamankan tersangka Q (23) beserta 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, gulungan lakban, plastik klip, hingga satu unit ponsel.

 
 
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem "tempel" di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.
 
Pengembangan kasus berlanjut pada penggerebekan kedua yang dieksekusi pada Selasa (4/8) di rumah kos Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap tersangka A (24) dan menyita tembakau sintetis siap edar seberat 386,1 gram. Petugas juga mengamankan deretan bahan baku serta sarana produksi, mencakup 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, alat peracik, dan ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan sekaligus pengembangan untuk mengusut jaringan sindikat di atasnya.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close