Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 12:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait keabsahan tindakan penyitaan.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abrianto.

Dalam jawaban pihak termohon, kepolisian menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Febrie.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II bersama Polda Metro Jaya sebagai Termohon I menilai sejumlah argumentasi kubu Febrie telah masuk ke ranah materi perkara, bukan lagi sekadar menguji keabsahan tindakan dalam proses hukum.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.

Baca Juga: Suara Nusantara Episode 2: Febrie Melawan, Keadilan Dipertaruhkan?

Polri menilai dalil yang disampaikan pihak Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut kepolisian, kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan prosedur atau aspek formal dan legalitas suatu tindakan. Pemeriksaan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap pembuktian materi tindak pidana maupun substansi perkara, termasuk pembuktian dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta asal-usul aset yang menjadi barang bukti.

Dalam eksepsinya, Polri menyebut kubu Febrie telah mencampurkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan pokok perkara. Padahal, praperadilan bertujuan menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana dan bukan menggantikan kewenangan pengadilan dalam memeriksa serta memutus perkara utama.

Polri juga menilai permohonan Febrie telah meminta hakim menilai sejumlah hal yang seharusnya masuk dalam proses pembuktian perkara pokok. Di antaranya, apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan TPPU, serta hubungan aset milik pemohon dengan tindak pidana.

Selain itu, pihak Febrie juga mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang dapat membuktikan dugaan pemerasan atau suap.

Baca Juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.

Polri mengatakan permohonan yang meminta hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi telah melampaui tujuan pemeriksaan praperadilan.

Menurut Polri, petitum yang diajukan pihak Febrie juga dinilai telah melampaui hubungan kausal dengan objek yang seharusnya diperiksa dalam praperadilan.

Atas dasar itu, Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Dalam permohonannya, pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan itu dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Jawaban Termohon Praperadilan Febrie Rabu

Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close