4 Tersangka Korupsi Perumda Tirtayasa Pekalongan Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 15:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Dirut PDAM Kota Pekalongan (Perumda Tirtayasa) dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejari Kota Pekalongan, Selasa, 18 Agustus 2026 malam. Mantan Dirut PDAM Kota Pekalongan (Perumda Tirtayasa) dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejari Kota Pekalongan, Selasa, 18 Agustus 2026 malam. (Antara)

Ntvnews.id, Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa berinisial MI bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada Selasa, 18 Agustus 2026 malam, naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temukan berupa barang bukti dan surat," kata Yugo di Pekalongan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Setelah berstatus tersangka, MI yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Baca JugaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Tiga tersangka lainnya terdiri atas dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S serta seorang mantan pegawai berinisial T.

Yugo, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa.

Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan voucher yang digunakan untuk biaya perawatan kendaraan operasional.

"Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya. Kerugiannya sekitar Rp2,7 miliar," katanya.

Baca JugaKPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Pemalang

Menurut Yugo, perkara tersebut mulai ditangani melalui tahap penyelidikan pada Februari 2024. Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.

"Ini dilakukan penyelidikan dimulai pada Februari 2024 lalu naik ke penyidikan April 2025," katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close