Polri Bantah Pencegahan Febrie Adriansyah Dilakukan Sewenang-wenang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 15:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KortasTipidkor) Polri bersama para termohon lainnya menegaskan bahwa tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan secara sewenang-wenang.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pencegahan terhadap Febrie merupakan bagian dari instrumen hukum dalam proses pidana.

"Dengan demikian, tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata Abrianto dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut pihak termohon, larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026. Sementara itu, permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni Sabtu, 11 Juli 2026. Dengan demikian, termohon menilai persyaratan mengenai subjek yang dapat dikenai pencegahan telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.

Baca juga: Polisi Ungkap Dasar Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Termohon juga membantah anggapan bahwa pencegahan dilakukan otomatis hanya karena Febrie telah berstatus tersangka. Menurut mereka, keputusan tersebut diambil untuk mendukung kepentingan penyidikan.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon menyatakan permohonan praperadilan Febrie mengenai keabsahan pencegahan tidak memiliki dasar hukum. Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari pendapat tersebut.

Pertama, pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang secara tegas diperbolehkan berdasarkan KUHAP.

Kedua, status Febrie sebagai tersangka telah ditetapkan sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.

Ketiga, pencegahan tidak hanya didasarkan pada status tersangka, tetapi juga bertujuan menjamin kepentingan penyidikan yang konkret.

Keempat, termohon menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian sebagai dasar kewajiban pemberitahuan. Menurut termohon, ketentuan tersebut mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan mengenai pencegahan.

Termohon menyebut ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan, bukan secara otomatis sama dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian.

Mereka juga menilai bahwa sekalipun terdapat persoalan mengenai pemberitahuan, Undang-Undang Keimigrasian tidak menyatakan kekurangan tersebut secara otomatis menyebabkan tindakan pencegahan batal demi hukum.

Baca juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Febrie juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu, 8 Juli 2026, malam hingga Kamis, 9 Juli 2026, dini hari. Menurut pihak Febrie, proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, kubu Febrie meminta agar penyitaan barang-barang oleh Termohon I pada Kamis, 9 Juli 2026, terhadap rumah keluarga pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close