Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menangani lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pengantin pesanan.
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan salah satu perkara tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai perekrut calon pengantin dan penerjemah.
"Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut, serta FU, pria berusia 59 tahun yang bertugas sebagai penerjemah sekaligus memperkenalkan korban dengan calon suami warga negara Tiongkok.
CA membantu proses pemalsuan dokumen dan mengurus keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.
"Tersangka FU ini berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin, sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Perkara tersebut terjadi selama 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan kepada korban kehidupan yang dinilai lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban juga dijanjikan menerima uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan setelah menikah serta tinggal di Tiongkok.
"Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," ungkapnya.
Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Selain itu, korban harus mengurus rumah yang dihuni lebih dari 10 orang.
"Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih dari 10 orang," ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli milik perempuan WNI dan delapan KTP yang terindikasi akan digunakan untuk pernikahan dengan WNA Tiongkok.
Barang bukti lainnya berupa empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan perkara tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya dan kemudian melapor ke KJRI Hong Kong.
Korban melaporkan dirinya mengalami KDRT serta tidak memperoleh uang Rp10 juta per bulan yang sebelumnya dijanjikan. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, korban juga harus mengurus suami dan rumah yang dihuni lebih dari 10 orang.
Korban sebelumnya menjalani pernikahan siri di Indonesia dan kemudian menikah secara resmi di Guangzhou, China. Namun, proses tersebut disertai iming-iming dan eksploitasi sehingga dikategorikan sebagai TPPO.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas Berbentuk Gel
"Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini," katanya.
Yolanda menjelaskan tidak semua WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok menjadi korban karena sebagian di antaranya menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik. Menurut dia, sejumlah warga Guangzhou yang mencari istri WNI menghubungi FU yang berada di Singkawang.
Sementara itu, CA mencari calon pengantin perempuan hingga ke wilayah Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami menerima 1 laporan polisi, 1 laporan informasi, 2 berita faximile (Brafax). Dan baru satu laporan yang sudah diproses dan ada tersangkanya," kata Yolanda.
Perkara tersebut telah memasuki proses persidangan. Menurut Yolanda, salah satu kendala dalam penyelesaian kasus ini adalah korban harus dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia.
Selain itu, saat menjalani tahap II, tersangka CA sedang dalam kondisi hamil besar sehingga proses penyerahannya kepada kejaksaan ditangguhkan hingga yang bersangkutan melahirkan.
"Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers ungkap kasus TPPO dan TPKS di Mabes Polri, Jakarta (Antara)