Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejak Selasa (18/8/2026) hingga hari ini Rabu (19/8/2026).
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Permohonan pertama Febrie Adriansyah menguji upaya paksa yang dilakukan aparat, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindakan penahanan.
(Sumber: Nusantara Insights)
Sementara, di permohonan kedua mempermasalahkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan atau Kortastipidkor Polri.
Baca Juga: Suara Nusantara Episode 2: Febrie Melawan, Keadilan Dipertaruhkan?
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang menjadi materi pengujian berbeda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
(Sumber: Nusantara Insights)
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020 hingga 2024.
Hasil persidangan praperadilan ini akan menjadi salah satu penentu untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA Foto/Darryl Ramadhan/sgd)