Polda Metro Jaya Periksa 27 Saksi Terkait Kematian Sutrimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 19:41
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perkembangan terbaru, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Saksi yang diperiksa terdiri atas enam pengemudi ambulans, yakni dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi yang menjemput almarhum dari lokasi kejadian ke RS Muhammadiyah, serta dua pengemudi yang mengantar jenazah dari RS Muhammadiyah ke Banyumas.

"Penyidik juga memeriksa tiga pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang anggota keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, serta satu orang perangkat desa," kata Budi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Andalkan Bukti Ilmiah dalam Penyidikan Kematian Sutrimo

Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari tiga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri. Kasus tersebut melibatkan dua laporan polisi, yakni di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Mengenai penetapan tersangka, Budi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap tersebut. Penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terkait proses ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum.

Pemeriksaan forensik meliputi tiga tahap, yakni pemeriksaan luar yang dipimpin ahli forensik Prof. Ahmad Yudianto, pemeriksaan bagian dalam, serta uji laboratorium terhadap jaringan DNA dan kemungkinan ditemukannya zat tertentu.

"Hasil analisis Laboratorium Forensik tersebut diperkirakan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu sejak digelarnya proses ekshumasi, sebagaimana diestimasikan oleh Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Karodokpol) Brigjen Pol Dr. Sumy Hastry Purwanti," ujarnya.

Baca juga: DPR Minta Febrie Diperiksa terkait Kematian Sutrimo

Kepolisian mengimbau masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim ahli forensik sebelum menyimpulkan arah penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab.

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sebelumnya menurunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah S alias Sutrimo yang diekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ketua PDFMI Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan keterlibatan berbagai ahli medis dan laboratorium bertujuan memastikan proses ekshumasi memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium," kata Hastry dalam keterangannya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close