Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengaudit perusahaan operator empat kapal yang mengalami kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir. Audit dilakukan untuk mengukur sejauh mana operator mematuhi aturan keselamatan pelayaran sekaligus menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap temuan yang diperoleh.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan audit tersebut menjadi langkah terdekat yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan terkait.
“Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut, untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran,” kata Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dudy setelah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang membahas rangkaian kecelakaan yang melibatkan KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
Berdasarkan paparan Kemenhub, KMP Mutiara Sentosa II dimiliki sekaligus dioperasikan PT Atosim Lampung Pelayaran. Sementara itu, KMP Putri Yasmin tercatat berada di bawah kepemilikan dan pengoperasian PT Jemla Ferry.
Adapun KM Prince Soya dimiliki dan dioperasikan oleh PT Bunga Teratai. Untuk KLM Nurul Salsa 01, paparan Kemenhub tidak mencantumkan nama perusahaan, melainkan mencatat Basriadi sebagai pemilik sekaligus operator kapal tersebut.
Dudy menjelaskan, hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dan sejauh mana tingkat kesalahan masing-masing operator.
Menurut dia, Kemenhub memiliki sejumlah mekanisme penindakan. Sanksi dapat berupa teguran bagi pelanggaran ringan hingga pembekuan operasional rute maupun kegiatan perusahaan. Jika dalam prosesnya ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Selain mengaudit operator, Kemenhub juga melakukan pembenahan terhadap sistem pencatatan manifes. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data jumlah penumpang dengan kondisi aktual dalam sejumlah kecelakaan kapal.
Dudy mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan adanya tambahan penumpang setelah kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun, perubahan jumlah penumpang tersebut tidak kembali dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.
“Kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpangnya yang ada di kapal, dan itu yang akan kami lakukan,” ujar Dudy.
Ke depan, Kemenhub menargetkan integrasi data manifes, sistem tiket, hingga proses naik penumpang ke dalam satu sistem terpadu. Data tersebut nantinya dapat diperbarui dan divalidasi secara waktu nyata. Dudy juga menegaskan bahwa SPB tidak akan diterbitkan apabila data yang diperlukan belum tervalidasi.
Pengawasan terhadap kapal juga akan diperketat melalui penggunaan timbangan kendaraan serta integrasi data berat muatan dengan manifes. Selain itu, pemerintah akan mendorong digitalisasi deklarasi barang berbahaya dan melakukan inspeksi secara acak sebelum keberangkatan, termasuk terhadap manifes, muatan, stabilitas kapal, dan peralatan keselamatan.
Dalam pemaparannya, Kemenhub mencatat KMP Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran di perairan utara Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026. Saat kejadian, terdapat 238 orang di atas kapal. Sebanyak 233 orang berhasil selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.
Sementara itu, KMP Putri Yasmin terbakar di lintasan Padang Bai-Lembar pada 12 Agustus. Sebanyak 212 orang dievakuasi, dengan 211 orang dinyatakan selamat dan satu orang meninggal dunia. Empat orang lainnya masih dalam pencarian berdasarkan laporan masyarakat.
KLM Nurul Salsa 01 sebelumnya tenggelam di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada 15 Juli. Dari total 76 orang yang tercatat, sebanyak 58 orang selamat, empat orang meninggal dunia, dan 14 orang lainnya masih belum ditemukan.
Adapun KM Prince Soya mengalami kebakaran saat sedang bersandar di Pelabuhan Samarinda pada 1 Agustus. Seluruh 37 awak kapal yang berada di dalam kapal berhasil selamat. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Kemenhub juga menyebut KMP Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin sebelumnya telah menjalani uji petik oleh Marine Inspector. Hasil pemeriksaan menyatakan kedua kapal tersebut laik laut dan telah memiliki dokumen keselamatan yang dipersyaratkan.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan hasil investigasi awal terhadap kecelakaan Mutiara Sentosa II dan Putri Yasmin menunjukkan asap pertama kali muncul dari kendaraan yang berada di geladak kendaraan.
Berdasarkan catatan KNKT, terdapat 46 kecelakaan kapal Ro-Ro penumpang selama periode 2008 hingga 2026. Sebanyak 44 persen dari total kejadian tersebut merupakan kebakaran. Dari kecelakaan akibat kebakaran itu, 64 persen titik awal api berada di geladak kendaraan atau car deck.
Atas temuan tersebut, KNKT merekomendasikan agar pengawasan terhadap muatan bahan berbahaya ditinjau kembali. Rekomendasi lainnya meliputi penerapan sistem regulated agent seperti yang digunakan dalam angkutan udara, perbaikan sistem tiket untuk meningkatkan akurasi data penumpang, serta penguatan patroli kebakaran di area geladak kendaraan.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga meminta Kemenhub membenahi pengawasan yang dilakukan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), khususnya menyusul temuan ketidaksesuaian data manifes dalam sejumlah kecelakaan.
“Kalau Pak Menteri tidak bisa menyelesaikan dalam waktu dekat, kami tadi sudah sepakat kita akan bentuk Panja dan kami akan periksa semua KSOP di seluruh Indonesia,” ucap Lasarus.
(Sumber: Antara)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)