Eks Wakil Ketua KPK soal Kasus Febrie: Hitungan Saya Bisa Jerat 70 Orang, Ada Pengusaha dan Politisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 21:59
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Eks Kabareskrim Susno Duadji, Eks Waka KPK Saut Situmorang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Eks Kabareskrim Susno Duadji, Eks Waka KPK Saut Situmorang (Youtube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang yakin jika eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak akan bebas dari jeratan hukum jika penyidik bekerja dengan benar. Dia juga menyebut bakal banyak pihak yang terjerat kasus tersebut.

“Hitungan saya 50 hingga 70 orang (tersangka). Ada pengusaha, politisinya,” ujar Saut dalam diskusi di acara Suara Nusantara NTV, Rabu 19 Agustus 2026.

"Ini adalah state capture corruption, kolaborasi dalam pemufakatan jahat antara lembaga dari atas sampai bawah dan melebar ke samping," kata dia.

 Ia juga menyoroti adanya indikasi korupsi politik, di mana aliran dana dari kasus ini diduga mengalir ke partai politik.

Selain itu, Saut menyoroti lelang aset negara. Saut mengungkapkan adanya aset senilai Rp13 triliun yang dihargai hanya Rp1,9 triliun dan dimenangkan oleh perusahaan yang baru berdiri beberapa bulan sebelum lelang. 

Ia mendesak adanya pertanggungjawaban dari instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, atas penilaian aset yang dinilai tidak wajar tersebut.

Senada dengan Saut, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyebut peran Febrie dalam konstruksi kasus ini hanyalah sebagai "pion" atau algojo di barisan depan. Susno sepakat bahwa jumlah tersangka bisa mencapai 70 orang jika penyidik berani mengungkap tuntas keterlibatan pihak kementerian hingga perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang lelang.

Di sisi lain, Firman, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh adalah instrumen untuk memastikan proses hukum berjalan secara fair trial. Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah melindungi hak-hak kliennya dari prasangka bersalah dan memastikan prosedur hukum diikuti dengan benar

HIGHLIGHT

x|close