Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat pemeriksaan kesehatan calon peserta haji 2027. Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah muncul temuan dari Arab Saudi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan asuransi kesehatan jamaah Indonesia yang berkaitan dengan pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah Indonesia mengirimkan dana lebih dari Rp4 triliun untuk pembayaran uang muka kebutuhan penyelenggaraan haji 2027.
"Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umroh (Saudi) terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jamaah kita, 600 sekian itu," kata Dahnil dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dahnil menjelaskan calon jamaah haji harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu. Setidaknya terdapat sembilan kondisi kesehatan yang menjadi perhatian, yakni gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, penyakit psikiatri berat, demensia, kehamilan tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), serta kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi.
Baca Juga: Menteri Haji Fokus Benahi Layanan Kesehatan untuk Evaluasi Haji 2027
Dahnil menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan calon jamaah. Menurutnya, masih ada calon jamaah yang dinyatakan memenuhi syarat di daerah, tetapi kemudian menghadapi persoalan kesehatan saat berada di Arab Saudi.
"Nah, kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang 'nih istithaah tahun ini akan sangat ketat'. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi," kata Wamenhaj Dahnil.
Pengetatan pemeriksaan kesehatan tersebut, menurut Dahnil, menghadirkan persoalan tersendiri. Sebagian calon jamaah telah menunggu keberangkatan dalam waktu lama. Dalam masa tunggu tersebut, kondisi kesehatan mereka dapat mengalami perubahan atau memburuk.
Di sisi lain, Dahnil mempertanyakan temuan dari pihak Arab Saudi karena menurutnya persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi. Ia menyebut terdapat dua hal yang menjadi keberatan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Haji 2027, Layanan Jemaah Bakal Lebih Nyaman dan Berkualitas
Pertama, pemerintah menilai pemblokiran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana yang dikirimkan Indonesia merupakan uang muka untuk kebutuhan haji 2027, sedangkan dana yang disebut dalam surat Arab Saudi berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2026.
"Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan. Kemudian kedua kami meminta rinciannya.
'Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa," kata Wamenhaj Dahnil.
Dahnil juga meminta dukungan DPR agar pembahasan dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dapat berjalan dengan baik. Ia menilai proses verifikasi perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan bentuk serta nilai pelanggaran yang dimaksud.
Menurutnya, apabila setelah verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, nilai yang harus diselesaikan belum tentu mencapai 14 juta riyal seperti yang disebutkan dalam persoalan tersebut.
"Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu. Ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi itu. Nah itu bagaimana caranya nanti? Makanya nanti kita bahas secara khusus," ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
(Sumber: Antara)
Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah (foto: MCH 2025) (MCH 2025 KEMENAG)