Usut Kasus PT TPL, Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Bahan Baku Pulp

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 10:37
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibat PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa jajaran pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mendalami legalitas bahan baku kayu yang digunakan perusahaan dalam memproduksi bubur kertas (pulp).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penelusuran ini krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dari hulu produksi.

"Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja," kata Anang di Jakarta, Rabu (19/8).

Pemeriksaan marathon terhadap pejabat eselon tiga ke bawah dari Kemenhut tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (18/8) dan Rabu (19/8). Total sembilan saksi telah dimintai keterangan lima orang pada hari pertama dan empat orang pada hari berikutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni BP dan SR, yang pernah menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menguraikan bahwa praktik curang PT TPL diduga telah berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Perusahaan produsen pulp dan pengelola hutan ini menjalankan skema ekspor ke pihak afiliasi dengan memanipulasi nilai serta spesifikasi komoditas melalui modus under invoicing.

Pada dokumen ekspor, produk dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, jika ditinjau dari karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, barang yang dikirim merupakan dissolving pulp yang bernilai lebih tinggi. Tak hanya itu, pada periode 2018–2025, PT TPL juga melaporkan penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan label High Alfa Pulp.

Manipulasi ini berdampak langsung pada merosotnya penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kelancaran aksi ini disinyalir tak lepas dari peran BP dan SR. Kedua supervisor pajak tersebut diduga menyetujui permintaan PT TPL dengan cara mengabaikan fungsi pengawasan, serta menyusun laporan pemeriksaan yang menyimpang dari program audit baku.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close