Ntvnews.id, Jakarta - Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) menegaskan tidak ada wacana untuk menjadikan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi mengatakan hal tersebut di tengah sorotan mengenai independensi bank sentral.
“Tidak pernah ada wacana untuk kemudian memasukkan Bank Indonesia menjadi bagian dari pemerintah. Karena itu sudah bagian dari konstitusi kita,” kata Fithra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
Menurut Fithra, kedudukan BI sebagai bank sentral yang independen telah memiliki dasar konstitusional. Karena itu, pembahasan mengenai independensi BI tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan hubungan kelembagaan dengan pemerintah.
Ia mengatakan hal yang perlu diperhatikan adalah operational independence, yakni kemampuan BI menjalankan kebijakan sesuai dengan mandatnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Agustus 2026 di Level 5,75 Persen
“Independen itu bukan artinya kita beda rumah. Rumahnya sama. Ada koridor-koridornya memang. Tapi ada pintunya di mana kita bisa saling berkoordinasi. Itu adalah operational independence,” ujarnya.
Fithra menjelaskan koordinasi antara pemerintah dan BI tetap diperlukan karena kebijakan fiskal dan moneter memiliki sasaran yang berbeda. Pemerintah berfokus antara lain pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan bank sentral berfokus pada stabilitas moneter.
Menurut dia, kebijakan fiskal dan moneter yang berjalan tanpa koordinasi berpotensi saling bertentangan sehingga target pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter tidak dapat dicapai secara optimal.
“Mereka harus satu irama. Harmoni. Bauran fiskal dan moneter,” kata Fithra.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah dan BI tidak serta-merta mengurangi independensi bank sentral. Koordinasi tetap dapat dilakukan selama BI memiliki kewenangan operasional untuk menentukan dan menjalankan kebijakan moneternya.
Baca Juga: Bank Indonesia Catat Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.093 Triliun
Fithra juga menilai penguatan koordinasi fiskal dan moneter dapat dilakukan tanpa menjadikan BI sebagai bagian dari pemerintah ataupun menghilangkan independensi operasional bank sentral.
“Independensi Bank Indonesia masih tetap intact (terjaga),” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi (kanan) menyampaikan paparan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026 (Antara)