Karhutla Kalbar Didominasi Pembakaran untuk Buka Lahan oleh Perorangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 16:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni didampingi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan lainnya memantau penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). Menhut Raja Juli Antoni didampingi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan lainnya memantau penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir masih didominasi pembakaran lahan untuk membuka area pertanian. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyebut pola tersebut relatif tidak berubah dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Hingga kini, seluruh perkara yang ditangani polisi melibatkan pelaku perorangan dan belum ditemukan kasus yang melibatkan korporasi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang selanjutnya digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.

"Untuk tren kasus karhutla dua sampai tiga tahun terakhir masih menggunakan pola dan modus yang sama, yaitu pelaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang digunakan untuk bercocok tanam," kata Bambang, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan catatan Polda Kalbar, terdapat 52 kasus karhutla yang ditangani pada 2023. Jumlah perkara kemudian nihil pada 2024, sebelum kembali tercatat sebanyak 19 kasus pada 2025. Sementara hingga 2026, polisi telah menangani 12 kasus karhutla.

"Sementara hingga 2026 polisi telah menangani 12 kasus karhutla," jelas Bambang.

Baca Juga: Iran Peringatkan Negara Asia Barat agar Tak Bantu Militer AS

Dari seluruh perkara yang ditangani dalam rentang tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan keterlibatan korporasi. Seluruh kasus tercatat melibatkan pelaku perorangan.

"Untuk kasus dua sampai tiga tahun terakhir seluruhnya kasus perorangan, tidak ada kasus yang melibatkan korporasi," ujarnya.

Penanganan perkara tersebut juga berujung pada penetapan puluhan tersangka. Pada 2023, polisi menetapkan 51 tersangka. Pada 2024 tidak terdapat tersangka karena tidak ada perkara yang ditangani. Jumlah tersangka kemudian tercatat 17 orang pada 2025 dan kembali mencapai 9 orang hingga 2026.

"Di 2026 ini, sudah ada sebanyak 9 tersangka," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, pembakaran lahan untuk membuka area pertanian menjadi salah satu perhatian dalam penanganan karhutla. Polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mendorong masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar ketika membuka lahan.

Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah api meluas, terutama ketika kondisi kemarau membuat kebakaran lebih mudah merambat ke lahan di sekitarnya.

HIGHLIGHT

x|close