Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perusahaan PT Blueray Cargo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MAR selaku Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, dan YOH selaku pegawai Blueray Cargo,” kata Budi.
Kedua saksi tersebut diketahui memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan catatan KPK, MAR datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB. Sementara YOH tiba sekitar pukul 09.59 WIB.
Baca Juga: Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satunya ialah Rizal, yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026 sebelum kemudian dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selain Rizal, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Dari pihak Blueray Cargo, KPK menetapkan pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Baca Juga: Prabowo: Menteri Keuangan Segera Usut Bea Cukai, Banyak Penyelundupan!
Perkembangan perkara kembali terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
KPK kemudian melanjutkan pengembangan penyidikan pada 21 Juli 2026 dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru.
Salah satu surat perintah tersebut menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum diumumkan kepada publik. Adapun surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field yang menyebut bahwa tersangka dalam salah satu surat perintah penyidikan itu adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)