Ntvnews.id, Jakarta - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Arso terbukti memperkaya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS melalui penerimaan dana dari PGN untuk melunasi utang perusahaan tersebut.
Hakim menilai PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ni Kadek saat membacakan putusan, Kamis.
Meskipun dana tersebut tidak diterima Arso secara pribadi, majelis hakim menilai pelunasan kewajiban Isargas Group memberikan keuntungan ekonomi kepadanya. Arso diketahui memiliki 7,5 persen saham sekaligus menjadi pemilik manfaat kelompok usaha tersebut.
Atas perbuatan Arso bersama sejumlah pihak lainnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.
Baca Juga: KPK Tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Selain hukuman penjara, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara.
Arso dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Arso menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga dinilai merusak tata kelola BUMN.
Arso juga dinilai tidak berterus terang mengenai penyerahan uang dan mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, serta telah berusia 67 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang didukung rekam medis.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Terima Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi Gas
"Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan," tutur Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (Antara)