Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut ketentuan mengenai kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen belum dijalankan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Arifah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu", di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Arifah menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah memberikan penegasan terkait keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Kader PATBM Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Anak
Putusan itu menyatakan daftar bakal calon wajib mencantumkan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen di setiap daerah pemilihan.
"Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi yang inklusif, sekaligus mengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekedar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA juga menyoroti mekanisme afirmasi yang selama ini diterapkan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Menurut kementerian tersebut, sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan afirmasi secara murni.
Selain persoalan kuota, KemenPPPA mencatat kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu. Bentuk kekerasan tersebut dapat terjadi di ruang digital maupun ruang fisik.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Bersinergi Penuhi Hak Anak Jelang HAN 2026
"Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban baik sebagai pemilih maupun calon legislatif," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
KemenPPPA juga mendorong adanya dukungan negara terhadap pembiayaan politik bagi caleg perempuan. Langkah tersebut dinilai penting karena biaya yang diperlukan dalam kontestasi politik cukup tinggi.
Dalam forum yang sama, KemenPPPA bersama sejumlah tokoh politik perempuan membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas).
Pembentukan kelompok kerja tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan sekaligus memperkuat pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam acara FGD bertajuk (Antara)