Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan intensif dengan sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan untuk membahas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan nakes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, namun belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Ketua Komisi Pengawasan Monitoring DJSN, dr. Mahesa Paranadipa, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi perlindungan nakes di Indonesia. Ia menilai sangat ironis jika para nakes yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan justru tidak memiliki perlindungan bagi diri mereka sendiri.
"Pertemuan hari ini di-trigger dengan banyaknya kasus tenaga medis dan nakes yang mengalami sakit, kecelakaan kerja, bahkan meninggal. Ternyata ada informasi bahwa mereka belum ter-cover jaminansosial kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujar dr. Mahesa di kawasan Jakarta Pusat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan data saat ini, tercatat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan nakes telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih jauh di bawah angka riil di lapangan. DJSN memprediksi total tenaga medis di Indonesia mencapai lebih dari 2 juta orang yang tersebar di lebih dari 30 organisasi profesi.
Untuk itu, dr. Mahesa menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas lembaga, mulai dari BPJS, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada PR besar hari ini. Kami akan mengadakan pertemuan rutin bersama lebih dari 30 organisasi profesi kesehatan untuk terus memantau ini. Kami harus memastikan data di dua BPJS dan kementerian terkait sinkron," tambahnya.
Meski demikian, ia mencatat adanya kemajuan dalam perlindungan nakes tertentu, seperti dokter internship yang saat ini sudah mulai ter-cover program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), meskipun masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS TK, Dr. Trisna Sonjaya, memberikan apresiasi atas inisiatif DJSN dalam membuka ruang diskusi ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi.
"Kami fokus melayani seluruh pekerja medis, termasuk dokter. Kami akan membenahi kendala dan gap yang ada, serta berdiskusi terkait data-data di organisasi profesi agar semua sesuai dan terintegrasi," tegas Dr. Trisna.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi profesi besar, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Ke depan, DJSN dan BPJS berkomitmen untuk terus memvalidasi data agar tidak ada lagi tenaga medis yang tertinggal dalam mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Ketua Komisi Pengawasan Monitoring DJSN, dr. Mahesa Paranadipa (NTVNews)