Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Budi, KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk memberikan pembelajaran sekaligus menanamkan nilai dan karakter.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," katanya.
Baca Juga: OTT Rektor Unsoed terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Ia menilai dugaan korupsi tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi pada tahap awal seseorang untuk masuk dan menjadi mahasiswa.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.
Beberapa pihak yang diamankan di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: Antara)
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Noor Farid menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Antara)