DJSN: Dokter Praktik di Tiga Tempat Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 15:37
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dr. Trisna Sonjaya Direktur Pelayanan BPJS TK Dr. Trisna Sonjaya Direktur Pelayanan BPJS TK (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di lebih dari satu tempat wajib memiliki kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap lokasi praktiknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan penuh terhadap risiko kerja yang bisa terjadi di mana saja.

Ketua Komisi Pengawasan Monitoring DJSN, dr. Mahesa Paranadipa, menyatakan bahwa kewajiban ini berlaku bagi pemberi kerja, baik itu rumah sakit, klinik, maupun tempat praktik mandiri. Tenaga medis minimal harus terdaftar dalam dua program jaminan ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jika seorang dokter berpraktik di tiga tempat, maka ia harus terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan) di ketiga tempat tersebut. Risiko pekerjaan akan dihadapi di masing-masing lokasi. Jika terjadi risiko saat menuju atau berada di tempat praktik yang tidak terdaftar, maka manfaatnya tidak akan ter-cover,” ujar dr. Mahesa di kawasan Jakarta Pusat, 21 Agustus 2026.

Adapun gambaran mengenai pentingnya perlindungan ini melalui kasus viral dr. Icha. Berdasarkan informasi dari perhimpunan dokter, meski berpraktik di tiga tempat, dr. Icha ternyata tidak terdaftar dalam jaminan ketenagakerjaan di satu pun lokasi tersebut. 

Saat ini, DJSN tengah menelusuri adanya selisih (gap) data antara Konsil Kesehatan dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 

“Ada tenaga medis yang sudah teregistrasi tapi tidak praktik. Ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut. Harusnya, bagi yang berpraktik, pemberi kerja wajib mendaftarkan mereka ke jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” tambah Mahesa.

Terkait tenaga medis yang sedang menjalani masa internship, dr. Mahesa menjelaskan bahwa mereka sudah termasuk kategori yang harus dilindungi. Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150.000 per bulan untuk meng-cover JKK dan JKM bagi peserta internship melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Sistem Rujukan Berjenjang untuk Atasi Antrean Pasien

Sedangkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), anggaran telah ditransfer langsung oleh kementerian ke peserta. Namun, DJSN menekankan perlunya koordinasi agar pendaftaran dan pembayaran iuran berjalan rutin. 

“Kami mendorong agar sistemnya dibuat otomatis kolektif seperti Jamsostek, sehingga saat mereka turun ke daerah, perlindungan sudah otomatis aktif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, menekankan bahwa pemberi kerja memegang tanggung jawab penuh atas perlindungan pekerjanya. 

“Setiap pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya. Saat dokter berangkat kerja ke RS A, harus ada perlindungan. Begitu juga saat ke RS B,” tegas Trisna.

Meski demikian, Trisna mengakui pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah terkait status kontrak tenaga medis. Saat ini banyak tenaga medis yang berstatus sebagai ‘mitra’ di fasilitas kesehatan, bukan karyawan tetap. 

“Kami masih menelusuri apakah status mitra ini ditanggung oleh pemberi kerja atau tidak, karena ini akan bergantung pada mekanisme pembayaran iurannya nanti,” pungkas Trisna.

HIGHLIGHT

x|close