Rapat Paripurna DPRD, Pramono Usulkan Rusun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 14:05
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono di ruangan rapat paripurna DPRD Pramono di ruangan rapat paripurna DPRD (Pemprov DKI)

NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong konsep  pembangunan rumah susun yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan masyarakat, hingga transportasi publik.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Pramono menyampaikan pidato terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun. Ia mengatakan, penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Karena itu, Ranperda tentang Rumah Susun disiapkan dengan sejumlah pendekatan baru agar pembangunan hunian tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan tempat tinggal.

"Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," katanya.

Melalui Ranperda tersebut, pembangunan rumah susun akan mengakomodasi konsep mixed-use. Artinya, kawasan hunian dapat dikembangkan bersamaan dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti sekolah, pasar, dan layanan publik.

Selain itu, pembangunan rusun juga diarahkan berada di kawasan yang terhubung dengan sistem transportasi publik. Pemprov DKI juga memasukkan konsep Transit Oriented Development (TOD) dalam pengembangan rumah susun.

Konsep ini memungkinkan hunian dibangun secara terintegrasi dengan transportasi umum sehingga masyarakat memiliki akses lebih mudah menuju berbagai pusat aktivitas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kendaraan pribadi.

"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ucapnya.

Pramono Anung <b>(Youtube DPRD DKI)</b> Pramono Anung (Youtube DPRD DKI)

Kebijakan rumah susun dalam Ranperda ini juga memperluas kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyediaan hunian. Jika sebelumnya kebijakan perumahan lebih banyak berfokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemprov DKI kini turut memasukkan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih mengalami keterbatasan daya beli untuk mendapatkan hunian komersial di Jakarta.

Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengubah pendekatan penyediaan perumahan di Ibu Kota.

"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ungkapnya.

Ranperda Rumah Susun juga mengatur Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai salah satu instrumen untuk menata kawasan padat dengan kondisi kepemilikan lahan yang terfragmentasi. Melalui skema tersebut, penataan kawasan diharapkan dapat dilakukan tanpa harus menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya.

"Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tuturnya.

Konsep ini menjadi salah satu pendekatan yang dinilai penting untuk menghadapi keterbatasan lahan di Jakarta. Penataan dilakukan dengan mengoptimalkan ruang secara vertikal, sekaligus mempertahankan keberadaan masyarakat di kawasan tersebut.

Selain pembangunan dan penataan kawasan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program pemerintah pusat.

Sejumlah skema pembiayaan dan penyediaan hunian yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

"Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," tutup Pramono.

HIGHLIGHT

x|close