KPK Naikkan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 15:05
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah sebelumnya membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah tersebut.

“Saat ini masih digunakan sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penerbitan sprindik umum tersebut diputuskan KPK pada Kamis (20/8) malam.

“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Unsoed

Selanjutnya, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara tersebut. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan para saksi untuk meminta keterangan dan mengonfirmasi sejumlah hal dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan OTT di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close