Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan menarasikan bahwa mulai 2027 wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulan.
Unggahan tersebut disertai narasi:
“Peraturan baru dari pak presiden probowo, Wanita hamil wajib bayar pajak setiap bulan. Kok kenapa bisa ya ibu hamil bayar pajak??”
Namun, benarkah wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu per bulan mulai 2027?
Unggahan yang menarasikan Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu perbulan. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, Jumat, 21 Agustus 2026, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban pajak khusus bagi wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak di Indonesia terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan dan berlaku secara nasional. Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta Pajak Karbon.
Baca juga: Cek Fakta: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tangkap Masyarakat Aceh karena Injak Simbol Garuda
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya.
PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah.
Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan pada sektor yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta pajak daerah lainnya.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Dedikasi Para Petugas HUT Kemerdekaan: Terus Bawa Semangat Merah Putih
Pemerintah daerah menggunakan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo akan memungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan merupakan hoaks.
Klaim: Prabowo akan pungut pajak wanita hamil sebesar Rp500 ribu per bulan.
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Presiden RI Prabowo Subianto berdiri di mimbar kehormatan dalam prosesi Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka (Antara)