NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, kendaraan dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.
Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap disampaikan olehDinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @Dishubdkijakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI.
Kebijakan untuk meniadakan aturan ganjil genap saat hari libur nasional tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).
Lihat postingan ini di Instagram
Ganjil Genap DKI Jakarta (Dishub DKI)