Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa (AS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP DIY atas nama AS selaku Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain Agus Santosa, penyidik KPK turut memanggil delapan saksi lainnya dari jajaran pejabat dan mantan pejabat Pemkab Sukoharjo, antara lain: Sunarto (Kasatpol PP Sukoharjo), Suyadi Widodo (Plt. Inspektur Daerah Sukoharjo), Iwan Setiyono (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo), Endang Tien Maryuni (Kadis Pangan Sukoharjo), SUL (Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo), WIT (Kasubbag pada Sekretariat Daerah Sukoharjo), Widodo (Mantan Sekretaris Daerah Sukoharjo), Proboningsih Dwi Danarti (Mantan Kadispusip Sukoharjo).
Dua hari pasca-OTT, tepatnya 11 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Etik Suryani melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh bupati terdahulu sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya. Modus yang dijalankan adalah meminta potongan dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD serta mewajibkan setoran rutin dari berbagai perangkat daerah Pemkab Sukoharjo.
Dari praktik penyalahgunaan wewenang tersebut, Etik Suryani diduga menerima aliran dana upah pungut hingga Rp2,93 miliar sepanjang periode 2021–2026, serta setoran dari instansi perangkat daerah senilai Rp1,2 miliar selama kurun 2022–2024.
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK memeriksa Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp2,93 miliar. (Antara)