KPK Periksa Sekda dan Kadis PUPR Pemalang Terkait Kasus Bupati Pemalang Nonaktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 17:33
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo (BS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang Joko Triasmoro (JT) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama BS selaku Sekda Pemalang dan JT selaku Kadis PUPR Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain keduanya, KPK juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mereka yakni pemilik CV Bumi Rancang berinisial TED, DIK selaku Manajer Umum Allstay Hotel Semarang, SPK selaku Manajer Penjualan Senior Atria Hotel Magelang, TS selaku pegawai Restoran Pesta Keboen Semarang, serta seorang ibu rumah tangga berinisial CAT.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyidikan di Kabupaten Bogor Terkait Pemotongan Upah Pungut

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026 yang menjadi OTT ke-18 lembaga antirasuah tersebut sepanjang 2026. Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi itu adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT tersebut dan menyebut terdapat dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close