KPK Panggil Stafsus Menhut Terkait Kasus Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 16:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Staf khusus Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. Arsip foto - Staf khusus Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, Budi mengonfirmasi bahwa hingga Jumat sore pukul 15.00 WIB, Andi Saiful Haq belum tampak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," tambah Budi.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Kuansing pada 29 Juni 2026. Dua hari berselang, penyidik menetapkan tiga tersangka utama dalam skandal jual beli jabatan, yakni: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Selain mendalami tindak pidana jual beli jabatan, KPK turut mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Dalam perkembangan kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya sempat menjelaskan kronologi penerimaan amplop misterius usai beraudiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menhub menegaskan baru menyadari keberadaan amplop tertutup tersebut setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. Tanpa membuka isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya lewat mekanisme laporan gratifikasi biasa lantaran barang bukti tersebut telah masuk dalam materi perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.

Satu pekan kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 12.000 Dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Lembaga antirasuah menduga kuat dana tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sempat dikembalikan oleh pihak Kemenhut kepada Suhardiman.

 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close