Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, Budi mengonfirmasi bahwa hingga Jumat sore pukul 15.00 WIB, Andi Saiful Haq belum tampak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," tambah Budi.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Kuansing pada 29 Juni 2026. Dua hari berselang, penyidik menetapkan tiga tersangka utama dalam skandal jual beli jabatan, yakni: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Selain mendalami tindak pidana jual beli jabatan, KPK turut mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli kemudian melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya lewat mekanisme laporan gratifikasi biasa lantaran barang bukti tersebut telah masuk dalam materi perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Satu pekan kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 12.000 Dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Lembaga antirasuah menduga kuat dana tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sempat dikembalikan oleh pihak Kemenhut kepada Suhardiman.
Arsip foto - Staf khusus Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. (Antara)