Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak ada," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Budi memastikan seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut tetap berjalan secara profesional dan menunjukkan perkembangan yang positif. Ia juga mengajak masyarakat serta media untuk mengawal penanganan perkara ini.
“Kami sekaligus mengajak masyarakat dan kawan-kawan jurnalis untuk terus memantau maupun mengawal setiap penanganan perkara di KPK, termasuk penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor ini,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan rumor yang beredar sebelumnya mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/2026). KPK membantah adanya OTT, namun membenarkan bahwa penyidik sempat mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar selama proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Mengingat proses hukum yang berjalan masih menggunakan Sprindik umum, KPK mengonfirmasi belum menetapkan nama tersangka secara resmi dalam kasus tersebut.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Antara)