Ntvnews.id, Jakarta - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Berat Kotor Terverifikasi (VGM) pada SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021-2023 didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,06 miliar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Kepala Strategic Business Unit (SBU) Marine and Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso, Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Ardhian Budi Sulistiyo, Senior Manajer Dukungan Bisnis SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Arif Bijaksana Satria Negara, serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri Risa Hendra.
Dalam salinan dakwaan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman menyebut keempat terdakwa diduga memperkaya Risa Hendra sebesar Rp16,06 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Intervensi Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Atas perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Budi dan Ardhian diduga bersekongkol dengan Risa dalam pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM. Pengadaan tersebut disebut hanya bersifat formalitas.
Risa diduga tidak mengerjakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Meski demikian, Budi tetap melakukan serah terima pekerjaan dan melakukan pembayaran seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Budi dan Arif juga disebut mengetahui bahwa Risa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pengadaan.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Selain itu, Ardhian didakwa tidak menyusun rencana kerja dan anggaran bagian operasi. Ia juga disebut tidak melakukan inspeksi, pengujian, pengawasan, sertifikasi, maupun konsultansi teknik lain yang menjadi bagian dari tugasnya.
Sementara itu, Arif bersama Budi dan Ardhian didakwa tidak menyusun rencana kerja dan anggaran bagian dukungan bisnis. Ketiganya juga disebut tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Prinsip tersebut mencakup pelaksanaan dan pengendalian tugas secara mandiri, kejelasan fungsi atau akuntabilitas, tanggung jawab, serta kewajaran dalam menjalankan pekerjaan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Meja Persidangan (Antara)