Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka dwi-kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta unggul tidak hanya ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA). Penegasan ini disampaikan guna merespons keresahan perwakilan Diaspora Indonesia Institute dalam program Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Supratman meluruskan isu yang beredar bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga asing. Menurutnya, Presiden justru menggarisbawahi bahwa para diaspora Indonesia akan menjadi prioritas utama.
"Presiden sama sekali dalam pidato kenegaraan kemarin tidak pernah menyinggung bahwa usulan itu hanya buat foreigner," kata Supratman.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia pada dasarnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Meski begitu, skema dwi-kewarganegaraan terbatas saat ini telah diterapkan untuk anak dari hasil perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, hingga mereka memasuki batas usia tertentu untuk memilih.
Ke depan, pemerintah ingin memperluas cakupan dwi-kewarganegaraan terbatas untuk individu berprestasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional. Bidang keahlian yang ditargetkan mencakup sains, teknologi, matematika, kedokteran, hingga ilmu sosial.
Pemerintah akan menerapkan skema ini secara sangat selektif. Mekanisme pengajuan nantinya tidak dilakukan secara perorangan, melainkan harus diusulkan oleh lembaga atau kementerian terkait yang membutuhkan keahlian talenta tersebut.
Wacana ini sebelumnya ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 pada Jumat, 14 Juli 2026. Presiden menilai Indonesia memiliki jutaan diaspora berkeahlian tinggi di luar negeri seperti ilmuwan, dokter, ahli AI, peneliti, hingga atlet yang terpaksa berpindah kewarganegaraan demi karier global maupun alasan keluarga.
Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya untuk memilih antara berkarya di tingkat dunia atau mempertahankan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Presiden Prabowo.
Supratman mengimbau masyarakat dan para diaspora untuk bersabar mengingat kebijakan ini masih berupa usulan RUU Kewarganegaraan yang terus menyerap masukan publik, serta akan dibarengi uji integritas yang ketat untuk menjaga keamanan nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dalam acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Antara)