Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menyiapkan tambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan lahan, khususnya di wilayah yang masih mengenal praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan," ujar Prasetyo dalam keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Prasetyo menyampaikan keputusan untuk memperkuat dukungan alat berat tersebut telah diambil Presiden Prabowo Subianto. Peralatan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa perlu membakar.
"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan," jelas Prasetyo.
Menurut dia, penyediaan alat berat diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kebiasaan membuka lahan dengan membakar. Kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk menekan potensi terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.
Prasetyo menjelaskan sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur praktik pembukaan lahan tertentu sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat.
Namun, keberadaan aturan tersebut tidak dapat diartikan sebagai izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas. Pemerintah tetap mendorong agar pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Karena itu, pemerintah berencana mendorong penyesuaian ketentuan dalam Perda terkait agar pembukaan lahan tidak lagi dilakukan menggunakan metode pembakaran.
"Tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," imbuhnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Sekretariat Presiden)