Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Barat tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan informasi tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media seusai rapat yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla. Sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan hukum hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Pemerintah, lanjut dia, akan terlebih dahulu menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat.
Apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan jika pelanggaran yang dilakukan terbukti.
Baca Juga: PB PII Serukan Persatuan Tolak Aksi Demonstrasi Timbulkan Provokasi
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan belum ada laporan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.
Dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga korporasi maupun pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran atau memberikan perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan karhutla. Langkah tegas akan diterapkan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Sekretariat Presiden)