Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan sebagai cara untuk membuka area perkebunan dengan biaya operasional yang lebih rendah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Irhamni, kepolisian telah menerima 89 laporan polisi berkaitan dengan kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran kepolisian daerah untuk memastikan kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: BMKG Catat 2.610 Titik Panas di Sumatera
Irhamni menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja. Cara tersebut dipilih untuk menghemat biaya dalam kegiatan perkebunan.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah yang berisi bahan bakar minyak.
Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas masing-masing 10 liter yang berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu yang telah terbakar.
Barang bukti lainnya berupa lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang digunakan antara lain berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan, kata Irhamni.
BNPB sebut sepuluh provinsi dikepung karhutla Foto udara kebakaran hutan di Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/8/2026). Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses masuk kawasan wisata Bromo sejak Sabtu (8/8/2026) pukul 22. (Antara)