Polri Kejar Aktor di Balik Karhutla Kalimantan Usai Tetapkan 72 Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 10:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Manggala Agni Daops Kalimantan V/Banjar Kemenhut melakukan pemadaman karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel. Manggala Agni Daops Kalimantan V/Banjar Kemenhut melakukan pemadaman karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Minggu (23/8), sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman karhutla. Namun, polisi tidak ingin penyidikan berhenti pada para pelaku yang berada di lapangan. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan maupun membiayai pembakaran lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, 72 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8).

Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Polda Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni 32 laporan polisi dengan 35 tersangka. Kemudian Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 15 tersangka, Polda Jambi tujuh laporan dengan delapan tersangka, serta Polda Kalimantan Tengah delapan laporan dengan 11 tersangka.

Baca Juga: Prabowo Bakal Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatera, Dimulai dari Riau

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka dan Polda Kalimantan Timur dua laporan dengan satu tersangka. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan, Polda Aceh dua laporan, dan Polda Kalimantan Utara dua laporan. Dalam perkara di Kalimantan Tengah, satu kasus dihentikan melalui SP3.

Telusuri Dugaan Pembakaran untuk Buka Lahan

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menduga sebagian besar karhutla yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Pembakaran disebut menjadi cara yang dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan penggunaan alat berat untuk membersihkan lahan.

“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” katanya.

Polisi menemukan sejumlah lokasi yang sebelumnya telah ditebang sekitar tiga hingga empat bulan sebelum kemudian dibakar. Sisa tanaman dan kayu tersebut diduga dibakar untuk membersihkan lahan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan, termasuk penanaman sawit.

Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya 35 korek api, botol berisi solar dan Pertalite, jeriken solar, minyak tanah, 21 parang, dua kapak, cangkul, gergaji mesin, bibit sawit, serta sampel tanah terbakar.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujar Irhamni.

Mayoritas tersangka yang telah diamankan disebut merupakan petani dan pekerja serabutan.

Baca Juga: VIDEO: Kebakaran Hantam Rumah di Tebet Pagi Ini, 4 Orang Tewas Mengenaskan

“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.

Polri Telusuri Aliran Dana

Meski para tersangka disebut mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain di balik tindakan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri transaksi keuangan para tersangka.

Penyidikan diarahkan untuk mengetahui apakah pembiayaan pembakaran berasal dari dana pribadi atau terdapat aliran dana dari pihak lain, termasuk korporasi yang diduga memberikan perintah.

“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” ujar Irhamni.

Dalam penelusuran tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari,” ujarnya.

Polri menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar orang yang melakukan pembakaran secara langsung. Polisi juga akan mengejar pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, termasuk apabila keterlibatan itu mengarah kepada korporasi.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya,” tegasnya.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan keterlibatan aparat maupun pejabat dalam perkara karhutla yang tengah ditangani.

“Aparat ataupun pejabat-pejabat sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis,” katanya.

HIGHLIGHT

x|close