Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara terkait kabar simpang siur mengenai pembekuan rekening donasi senilai Rp80,9 juta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum terhadap rekening tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran ataupun penyitaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyelidikan. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama lebih kurang 5 hari kerja," ujar Budi Hermanto, 24 Agustus 2026.
Budi menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara penundaan transaksi dengan pemblokiran atau penyitaan aset. Selama masa penundaan, saldo di dalam rekening tersebut tetap utuh dan tidak berpindah tangan ke pihak kepolisian.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, saldo rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setelah masa 5 hari kerja tersebut selesai, status penundaan akan dicabut dan kendali transaksi dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rekening.
Selain UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi juga merujuk pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi menyebutkan, dalam Pasal 237 UU P2SK diatur bahwa kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat harus mengantongi izin resmi dan dilakukan melalui badan usaha, bukan atas nama perorangan.
"Dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," jelas Budi.
Saat ini, tim penyelidik telah mengirimkan surat klarifikasi untuk mendalami tujuan dari penggalangan dana tersebut. Dalam proses ini, Polda Metro Jaya juga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan instansi terkait untuk memastikan legalitas aktivitas keuangan tersebut.
"Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Sosial," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto kembali meminta publik agar tidak salah persepsi mengenai prosedur yang sedang berjalan.
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)