Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing 8 Negara Bantu Atasi Kebakaran Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 13:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 35 izin pengoperasian pesawat berregistrasi asing guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air. Armada udara yang didatangkan meliputi berbagai pesawat dari negara seperti Rusia hingga Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa puluhan izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara asal, dengan total armada mencapai 36 helikopter. "Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," ujar Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8).

Adapun 11 pemegang AOC yang memfasilitasi operasional ini mencakup Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

Titik-titik api atau hotspot di Provinsi Kalimantan Timur per Senin, 24 Agustus 2026.  <b>(BMKG)</b> Titik-titik api atau hotspot di Provinsi Kalimantan Timur per Senin, 24 Agustus 2026. (BMKG)

Dukungan Kemenhub diwujudkan melalui percepatan perizinan, penyediaan dukungan operasional, hingga pengawasan ketat terhadap keselamatan penerbangan. Lukman menegaskan komitmen penanggulangan karhutla khususnya di kawasan Kalimantan menjadi prioritas utama.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," tuturnya.

Untuk merespons pergerakan titik api yang cepat berubah, pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus ini diberi fleksibilitas untuk berpindah lokasi (reposisi) sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam kurun 1x24 jam terkait reposisi armada.

Di samping fleksibilitas skema operasional, aspek teknis tetap dikawal ketat. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara menjalankan pengawasan serta sertifikasi kelaikudaraan, termasuk apabila ada modifikasi armada yang diperlukan untuk pengeboman air (water bombing).

Setelah seluruh kriteria teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing operator sesuai otorisasi dalam AOC yang dimiliki.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close