Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara lebih sinergis dan terpadu.
Baca Juga:
Mobil yang Ditumpangi 23 Anggota TNI Kecelakaan di Papua
Viral Lomba 17-an Mirip Adegan ‘Seks’, Netizen: Miris!
Mengacu pada salinan Perpres yang dapat diakses melalui laman resmi JDIH Setneg, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas utama untuk mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas nasional.
Jokowi Baju Adat Tanah Bumbu dari Kalsel (Antara)
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki beberapa fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi analisis isu-isu aktual, strategis, dan politik terkait kebijakan Presiden; pengelolaan materi komunikasi dan strategi terkait informasi strategis; diseminasi informasi melalui berbagai media komunikasi; serta koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis di antara kementerian dan lembaga pemerintahan.