KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 13:42
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak swasta berinisial SYI untuk mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SYI diperiksa penyidik di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.

“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kasus Suap KPP Banjarmasin Meluas, KPK Sita Uang Tunai 150.000 Dolar AS

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Dari pengurusan restitusi tersebut, para tersangka disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagikan berdasarkan jatah masing-masing.

Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus KPP Madya Banjarmasin dan Pemkab Rejang Lebong

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada Senin, 20 Juli 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di berbagai lokasi maupun hasil pengembalian dari saksi. Barang bukti tersebut meliputi uang sebesar 680.000 dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close