Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu Revaldo, Langsung Diburu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 09:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Revaldo Fifaldi Revaldo Fifaldi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mulai mengarahkan penyelidikan kasus narkoba yang menjerat artis Revaldo Fifaldi kepada sosok yang diduga memasok sabu kepadanya. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui dan kini menjadi target pengejaran aparat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi memastikan penyidik telah berhasil mengidentifikasi orang yang diduga menjadi sumber sabu yang dibeli Revaldo.

"Sudah (teridentifikasi)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (26/8/2026).

Meski identitasnya telah diketahui, polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai sosok maupun keberadaan pemasok tersebut. Nasriadi mengatakan penyelidikan masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan kasus Revaldo.

Polisi juga memastikan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut terus dilakukan. Aparat menargetkan orang yang menjual barang terlarang kepada Revaldo dapat segera diamankan.

"Akan kita tangkap," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Terheran-heran: Tukang Becak Masuk Desil 9, Lurah Desil 8

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap Revaldo memperoleh sabu dengan cara memesan kepada seseorang yang kini tengah diburu. Untuk mendapatkan setengah gram sabu, Revaldo disebut mengeluarkan uang sebesar Rp650 ribu.

"Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer," kata Kapolres Metro Jakarta Barat kepada wartawan.

Transaksi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengungkap pihak yang memasok narkoba kepada Revaldo. Polisi masih melakukan penyelidikan guna menelusuri lebih jauh asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Revaldo sendiri ditangkap polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Penangkapan kali ini menambah catatan kasus narkoba yang pernah menjerat Revaldo. Pada 2006, dia ditangkap terkait kepemilikan sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Empat tahun berselang, Revaldo kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap dalam perkara kepemilikan 62 gram sabu pada 2010. Dia kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba pada 2023 dan sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

HIGHLIGHT

x|close