Mulai 31 Agustus, Pedagang Kramat Jati Tak Boleh Lagi Jualan di Trotoar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 10:02
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemkot Jaktim perketat penanganan kawasan Kramat Jati karena aktivitas pedagang Pemkot Jaktim perketat penanganan kawasan Kramat Jati karena aktivitas pedagang (Pemkot Jaktim)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggunakan bahu jalan dan trotoar.

Mulai 31 Agustus 2026, PKL di sepanjang ruas Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, tidak lagi diperbolehkan lagi berjualan di trotoar maupun bahu jalan.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: 193 Pedagang Ikan di Bahu Jalan Kramat Jati Akan Dipindahkan ke Lokbin

"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Munjirin, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membenahi kawasan Kramat Jati.

Pemkot Jakarta Timur menilai aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas sekaligus membuat kondisi kawasan terlihat semrawut.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bermaksud menghentikan mata pencaharian para pedagang. PKL akan diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disiapkan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pramono Minta Pedagang Pinggir Jalan Masuk ke Dalam Pasar Kramat Jati

"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," kata Munjirin.

Pemkot Jakarta Timur telah menggelar rapat koordinasi bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, serta sejumlah unsur terkait pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dari hasil pembahasan, pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung pedagang berdasarkan data yang telah dihimpun.

Penempatan nantinya dilakukan melalui pemetaan dengan mempertimbangkan jenis usaha, karakteristik dagangan, serta kesesuaian lokasi.

HIGHLIGHT

x|close